Pondok Pesantren TAHFIDZUL QUR’AN AL ‘ASHR AL – MADANI dan DPR Terus Memantau Kasus Penganiayaan Santri
Polisi saat ini tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Habib Rizieq Shihab, santri Pondok Pesantren Markaz Syariah. Komisi VIII DPR menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Saya selaku pimpinan Komisi VIII DPR RI sangat prihatin dan menyayangkan adanya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan santri Pondok Pesantren Markaz Syariah, tempat yang aman dan bermanfaat bagi pendidikan agama serta pembentukan akhlak generasi muda,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kaffi kepada wartawan, Kamis (20/9/2024).
Ashabul pun mengapresiasi langkah pihak pondok pesantren yang telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap kasus ini segera terungkap.
Saya mendukung langkah pihak pondok pesantren yang telah mengajukan upaya hukum ke pihak berwajib dan memberikan sanksi yang tegas kepada terduga pelaku. “Ini menunjukkan komitmen pondok pesantren dalam menjaga integritas lembaga pendidikan dan menegakkan kedisiplinan,” tuturnya. Lebih lanjut, Ashabul mengatakan pihaknya terus mencermati perkembangan kasus Kasua ini. Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi.
Sebagai panitia yang membidangi urusan agama dan perlindungan anak, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara adil dan transparan. “Kami juga akan lebih cermat dalam melakukan upaya preventif, termasuk evaluasi pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, agar kasus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya. “Mungkin kami akan meminta langkah khusus dari Kementerian Agama agar masalah ini tidak terulang lagi,” imbuhnya. Soal celana dalam curian
Pondok Pesantren Syariah (Pompes) Markaz Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, mengungkap penyebab diduga terjadinya penganiayaan terhadap seorang santri berinisial M (17). Penganiayaan itu terjadi karena korban mencuri celana dalam milik seorang santri senior. “Terduga pelaku, N, melakukan penganiayaan karena kesal karena celana dalam korban, M, diduga dicuri,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, pada Kamis, 20 September. Pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada penegak hukum. Mediasi sudah dilakukan, tetapi keluarga korban tidak hadir.
“Para pihak dan pihak pesantren sepakat untuk melakukan mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban tidak hadir dalam mediasi hingga melewati waktu yang disepakati, tanpa alasan yang jelas,” katanya.